DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal, memiliki tugas dan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
STRUKTUR ORGANISASI

WAHYU HIDAYAT,S.H.,M.H.
NIP : 196306141992031005
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

SUDARYANTO,ST, MM
NIP : 197007151999031004
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

ENDANG SRI HANDAYANI WIDYASTUTI,S.Sos
NIP : 196410151985032008
Kepala Bidang Pembangunan Desa

MARDI EDI SUSILO,SE.Par, M.Par
NIP : 196709171991031008
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

SUGENG TITIS GURITNO,S.Sos
NIP : 196404041993031012
Kepala Bidang Pemerintahan Desa